Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 33 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, dan/atau organisasi profesi di bidang kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c wajib memberikan laporan kepada Menteri, menteri terkait, atau pejabat yang ditunjuk. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama pemberi dan penerima bantuan; b. tujuan diberikan bantuan; c. jumlah dan jenis bantuan; dan d. jangka waktu pemberian bantuan.
Koreksi Anda