Koreksi Pasal 7
PP Nomor 33 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2011 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2011.
(2) Penerima pensiun dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang dinyatakan hilang diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Juni 2011.
Koreksi Anda
