Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah lima kali diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH: a. Nomor 34 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 57); b. Nomor 16 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 37); c. Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 62); d. Nomor 34 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 67); dan e. Nomor . . . e. Nomor 12 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 25), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4 (1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi: a. Golongan A sebesar Rp1.011.000,00 (satu juta sebelas ribu rupiah) setiap bulan; b. Golongan B sebesar Rp985.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) setiap bulan; c. Golongan C sebesar Rp945.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) setiap bulan; d. Golongan D sebesar Rp921.000,00 (sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) setiap bulan; e. Golongan E sebesar Rp901.000,00 (sembilan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan. (2) Kepada Veteran Pembela Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan Tunjangan Veteran sebesar Rp901.000,00 (sembilan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan. (3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang cacat.” 2. Ketentuan . . . 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 5 (1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA: a. Golongan A sebesar Rp918.000,00 (sembilan ratus delapan belas ribu rupiah) setiap bulan; b. Golongan B sebesar Rp875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulan; c. Golongan C sebesar Rp834.000,00 (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) setiap bulan; d. Golongan D sebesar Rp797.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) setiap bulan; e. Golongan E sebesar Rp761.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) setiap bulan. (2) Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan adalah sebesar Rp761.000,00 (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.” 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010.
Koreksi Anda