Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b wajib disimpan dan dikelola oleh BATAN sesuai dengan persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif.
Koreksi Anda