Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap Sumber Radioaktif jika terjadi keadaan darurat. (2) Ketentuan mengenai tindakan pengamanan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda