Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e dapat merupakan bagian dari pengelola Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c. (2) Ketentuan mengenai bentuk organisasi dan tanggung jawab setiap unsurnya diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda