Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin, untuk menjamin Keamanan Sumber Radioaktif, bertanggung jawab untuk: a. memelihara fasilitas sesuai dengan persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif:; b. mempunyai . . . - - b. mempunyai tenaga yang cakap dan terlatih sesuai dengan persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif:; c. mempunyai peralatan sesuai dengan persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif:; d. mempunyai program Keamanan Sumber Radioaktif sesuai dengan persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif baik dalam kondisi normal maupun abnormal, termasuk kehilangan Sumber Radioaktif:; e. membentuk dan memelihara organisasi Keamanan Sumber Radioaktif; f. melaporkan segera jika terjadi penyimpangan Keamanan Sumber Radioaktif termasuk kehilangan Sumber Radioaktif kepada BAPETEN; g. MENETAPKAN personil yang dapat dipercaya untuk menangani Sumber Radioaktif ; dan h. menjamin kerahasiaan informasi yang berhubungan dengan Sumber Radioaktif.
Koreksi Anda