Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkut menjamin Keamanan Sumber Radioaktif, baik selama dalam pengangkutan, maupun penyimpanan pada saat transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda