Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang mengimpor, mengekspor, menggunakan, menyimpan, dan/atau mengangkut Sumber Radioaktif wajib menerapkan Keamanan Sumber Radioaktif. (2) BAPETEN . . . - - (2) BAPETEN menerapkan Keamanan Sumber Radioaktif terhadap Sumber Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya. (3) Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikategorisasikan dalam: a. kategori 1; b. kategori 2; c. kategori 3; d. kategori 4; dan e. kategori 5. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori Sumber Radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda