Koreksi Pasal 58
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
