Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 hanya diberlakukan untuk TENORM dan NORM dengan konsentrasi radioaktif melebihi Tingkat Intervensi. Pasal 53 . . . - -
Koreksi Anda