Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Intervensi terhadap situasi paparan kronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tindakan remedial. (2) Intervensi terhadap situasi Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tindakan protektif dan remedial. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai intervensi terhadap paparan kronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda