Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Intervensi diterapkan dalam situasi meliputi: a. paparan kronik; dan b. Paparan Darurat. (2) Situasi paparan kronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. paparan yang berasal dari NORM; b. paparan yang berasal TENORM; c. paparan yang berasal dari sisa zat radioaktif pada kejadian masa lampau; dan d. paparan yang berasal dari Sumber yang tidak diketahui pemiliknya. (3) Situasi . . . - - (3) Situasi Paparan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya meliputi kondisi kecelakaan.
Koreksi Anda