Koreksi Pasal 42
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Sistem pertahanan berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a wajib diterapkan dalam mendesain sistem keselamatan.
(2) Ketentuan mengenai sistem pertahanan berlapis untuk setiap jenis Sumber yang digunakan dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
