Koreksi Pasal 38
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Tingkat Panduan untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BAPETEN berdasarkan Standar Nasional INDONESIA yang berlaku.
(2) Dalam hal Standar Nasional INDONESIA belum tersedia, BAPETEN dapat MENETAPKAN Tingkat Panduan berdasarkan standar internasional.
Koreksi Anda
