Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b hanya diperuntukkan bagi Paparan Medik dalam radiologi diagnostik dan intervensional, dan kedokteran nuklir. (2) Tingkat Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi Paparan Medik dalam radioterapi. Pasal 38 . . . - -
Koreksi Anda