Koreksi Pasal 35
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
Penerapan optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan melalui:
a. pembatas Dosis; dan
b. Tingkat Panduan untuk Paparan Medik.
Koreksi Anda
