Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c harus diupayakan agar besarnya Dosis yang diterima serendah mungkin yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan faktor sosial dan ekonomi. (2) Besarnya Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus di bawah Nilai Batas Dosis.
Koreksi Anda