Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib melakukan kalibrasi terhadap: a. perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c; dan b. peralatan radioterapi. (2) Kalibrasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. keluaran teleterapi; b. aktivitas brakiterapi; c. aktivitas sumber terbuka; dan d. alat ukur Radiasi terapi. (3) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu. (4) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh laboratorium kalibrasi yang terakreditasi. (5) Ketentuan . . . - - (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kalibrasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda