Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin, dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, wajib menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi. (2) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. peralatan pemantau tingkat Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja ; b. peralatan pemantau Dosis perorangan; c. peralatan pemantau radioaktivitas lingkungan; dan/atau d. peralatan protektif Radiasi. (3) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berfungsi dengan baik sesuai dengan jenis Sumber dan energi yang digunakan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Proteksi Radiasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda