Koreksi Pasal 30
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
Dalam hal belum ada laboratorium dosimetri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional, BAPETEN dapat menunjuk laboratorium dosimetri yang dianggap mampu untuk mengevaluasi hasil pemantauan Dosis yang diterima pekerja.
Pasal 31 . . .
- -
Koreksi Anda
