Koreksi Pasal 28
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin dapat langsung melepas zat radioaktif yang berasal dari fasilitas atau instalasinya ke lingkungan, jika telah mencapai tingkat aman.
(2) Ketentuan mengenai tingkat klierens diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
