Koreksi Pasal 27
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib melaksanakan pemantauan radioaktivitas lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c secara terus menerus, berkala, dan/atau sewaktu-waktu.
(2) Tingkat radioaktivitas lingkungan tidak boleh melebihi nilai batas radioaktivitas lingkungan yang ditentukan oleh BAPETEN.
(3) Ketentuan . . .
- -
(3) Ketentuan mengenai nilai batas radioaktivitas lingkungan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
