Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Limitasi Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b wajib diberlakukan untuk Paparan Kerja dan Paparan Masyarakat melalui penerapan Nilai Batas Dosis. (2) Limitasi Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk : a. Paparan Medik; dan b. paparan yang berasal dari alam. (3) Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BAPETEN dan tidak boleh dilampaui, kecuali dalam kondisi khusus. (4) Ketentuan . . . - - (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai limitasi Dosis diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda