Koreksi Pasal 21
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
Setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir wajib dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, yang meliputi :
a. justifikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir;
b. limitasi Dosis; dan
c. optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
Koreksi Anda
