Koreksi Pasal 18
PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan Rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f.
(2) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rekaman mutu dan rekaman teknis.
(3) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditunjukkan pada saat BAPETEN melakukan Inspeksi.
Koreksi Anda
