Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin wajib meningkatkan kemampuan personil yang bekerja di fasilitas atau instalasi melalui pendidikan dan pelatihan untuk menumbuhkan pemahaman yang memadai tentang: a. tanggung jawab dalam Keselamatan Radiasi; dan b. pentingnya menerapkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi selama melaksanakan pekerjaan yang terkait dengan Radiasi. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan antara lain dengan : a. potensi Paparan Kerja; b. tingkat pengawasan yang diperlukan; c. kerumitan pekerjaan yang akan dilaksanakan; dan d. tingkat pelatihan yang telah diikuti oleh personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda