Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin wajib melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, pada saat: a. sebelum bekerja; b. selama bekerja; dan c. akan MEMUTUSKAN hubungan kerja.
Koreksi Anda