Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya-biaya pelaksanaan Privatisasi.
Koreksi Anda