Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Privatisasi saham milik negara pada Persero disetorkan langsung ke Kas Negara. (2) Hasil Privatisasi saham dalam simpanan disetorkan langsung ke kas Persero yang bersangkutan. (3) Hasil Privatisasi anak perusahaan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat ditetapkan sebagai dividen interim Persero yang bersangkutan.
Koreksi Anda