Koreksi Pasal 19
PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Besarnya biaya privatisasi ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan biaya pelaksanaan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi dan akuntabilitas.
Koreksi Anda
