Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelaksanaan Privatisasi dibebankan pada hasil Privatisasi. (2) Biaya pelaksanaan Privatisasi dipergunakan untuk: a. biaya lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya; b. biaya operasional Privatisasi. (3) Apabila Privatisasi tidak dapat dilaksanakan atau ditunda pelaksanaannya, maka pembebanan atas biaya yang telah dikeluarkan ditetapkan oleh RUPS. Pasal 19 . . .
Koreksi Anda