Koreksi Pasal 18
PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelaksanaan Privatisasi dibebankan pada hasil Privatisasi.
(2) Biaya pelaksanaan Privatisasi dipergunakan untuk:
a. biaya lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya;
b. biaya operasional Privatisasi.
(3) Apabila Privatisasi tidak dapat dilaksanakan atau ditunda pelaksanaannya, maka pembebanan atas biaya yang telah dikeluarkan ditetapkan oleh RUPS.
Pasal 19 . . .
Koreksi Anda
