Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian dengan lembaga dan/atau profesi penunjang sekurang- kurangnya memuat klausul yang mewajibkan lembaga dan/atau profesi penunjang: a. melakukan tugasnya hanya untuk kepentingan pemegang saham Persero dan Persero yang bersangkutan; b. menjamin dan menjaga kerahasiaan segala informasi yang diperoleh sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya yang dituangkan dalam pernyataan tertulis: c. menggunakan informasi tersebut hanya untuk pelaksanaan tugasnya dalam proses Privatisasi yang bersangkutan dan tidak menggunakannya untuk kepentingan lain. Pasal 17 . . .
Koreksi Anda