Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Privatisasi bertugas untuk: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan umum dan persyaratan pelaksanaan Privatisasi; b. MENETAPKAN langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar proses Privatisasi Persero; c. membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan strategis yang timbul dalam proses Privatisasi Persero termasuk yang berhubungan dengan kebijakan sektoral Pemerintah.
Koreksi Anda