Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat membatalkan atau menunda penjualan saham Persero apabila situasi dan kondisi ekonomi, politik, keamanan, dan/atau pasar modal tidak menguntungkan. (2) Menteri melaporkan kepada Komite Privatisasi atas pembatalan atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda