Koreksi Pasal 7
PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria:
a. industri/sektor usahanya kompetitif; atau
b. industri/sektor usahanya terkait dengan teknologi yang cepat berubah.
Pasal 8 . . .
Koreksi Anda
