Koreksi Pasal 6
PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
Penetapan cara Privatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan berdasarkan pengkajian yang dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
