Koreksi Pasal 5
PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Privatisasi dilakukan dengan cara:
a. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
b. penjualan saham secara langsung kepada investor;
c. penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
