Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 33 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Privatisasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Privatisasi terhadap Persero di mana negara tidak memiliki seluruh saham, disamping memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus pula memperhatikan perjanjian dan/atau kesepakatan dengan pemegang saham lain.
Koreksi Anda