Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 33 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa seluruh bangunan fasilitas pelabuhan, alat-alat fasilitas pelabuhan, tanah, jalan dan bangunan dan serta emplasemen yang pembangunannya berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 sampai dengan Tahun Anggaran 1995/1996. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 72.145.945.536,00 (tujuh puluh dua miliar seratus empat puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) dengan rincian sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda