Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 33 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemodal berhak memperoleh bagian keuntungan dari usaha yang dibiayai modal pernyetaan.
Koreksi Anda