Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 33 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sekurang-kurangnya memuat: a. nama koperasi dan Pemodal; b. besarnya modal penyertaan; c. usaha yang akan dibiayai modal penyertaan; d. pengelolaan dan pengawasan; e. hak dan kewajiban Pemodal dan koperasi; f. pembagian keuntungan; g. tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki Pemodal dalam koperasi; h. penyelesaian perselisihan. (2) Perjanjian sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat secara tertulis.
Koreksi Anda