Koreksi Pasal 3
PP Nomor 33 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang MODAL PENYERTAAN PADA KOPERASI
Teks Saat Ini
Untuk memperkuat struktur permodalan, koperasi dapat memupuk modal melalui modal penyertaan yang berasal dari:
a. Pemerintah;
b. anggota masyarakat;
c. badan usaha; dan
d. badan-badan lainnya.
Koreksi Anda
