Pasal 1
Untuk pertama kali, mereka yang memenuhi ketentuan sebagai di bawah ini dapat mendaftar sebagai Konsultan Paten:
1. memiliki Ijazah Sarjana Teknik dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Sarjana bidang lainnya;
2. telah melakukan pekerjaan sebagai Konsultan Paten atau mengolah pengajuan permintaan paten untuk kepentingan lembaga Pemerintah atau swasta dan perorangan yang
dibuktikan dengan pengalaman pengajuan permintaan paten berikut jumlahnya, sekurang-kurangnya selama dua tahun sebelum tanggal 1 Nopember 1989;
3. membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah).