Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri, Keuangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Perindustrian dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.