Pasal 1
(1) Perusahaan Negara IGLAS yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 130 Tahun 1961 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara IGLAS menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(1), Perusahaan Negara IGLAS dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Negara IGLAS yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
(3) Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara IGLAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditunjuk suatu team/ panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari 2 (dua) orang wakil dari Departemen Perindustrian, seorang selaku Ketua dan seorang selaku anggota; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku wakil Ketua;
dan seorang wakil dari Perusahaan Negara IGLAS selaku Sekretaris.
(4) Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/panitia likwidasi tersebut pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.
(5) Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur tersebut pada ayat(3) dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan cq. Direktorat Akuntan Negara.