Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penetapan Kepemilikan Saham Negara Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan perubahan nama dan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, serta Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Bahana Mitra Investa.
Koreksi Anda