Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penetapan Kepemilikan Saham Negara Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Republik INDONESIA MENETAPKAN kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa sebagai akibat hibah saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bahana Pembinaan Usaha INDONESIA kepada Negara sebesar l% (satu persen) saham ekuivalen dengan Rp40.0O0.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang selanjutnya telah diklasifikasikan sebagai saham seri A Dwiwarna pada Perusahaan Perseroan (Persero) PI Bahana Mitra Investa.
Koreksi Anda