Koreksi Pasal 101
PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UNSRI yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum.
PasalIO2...
Koreksi Anda
