Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PP Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SRIWIJAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNSRI tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2025. (2) Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UNSRI yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2025.
Koreksi Anda